Jumat, 16 November 2012

KEBISINGAN DAN AKIBATNYA

Di Indonesia peraturan untuk batas kebisingan untuk shift selama 8 jam, 40 jam per minggu adalah 85 desibel (edaran Menteri Tenaga Kerja no.SE.01/MEN/1978). Jika pekerja menghadapi kebisingan lebih dari  85 db, waktu kerjanya harus diperpendek, jika lamanya shift lebih dari 8 jam maka tingkat kebisingan yang ada harus diturunkan. 


Untuk diketahui tingkat kebisingan dan lamanya bekerja pada tempat tersebut adalah:
                        Tingkat suara                          Lamanya bekerja        
                                82 db                                        16  jam
                                85 db                                          8  jam
                                88 db                                          4  jam
                                91 db                                          2  jam
                                94 db                                          1  jam            
                                97 db                                         ½  jam
                              100 db                                         ¼  jam



Di Indonesia Perusahaan diminta  untuk memonitor semua tempat kerja untuk melihat tingkat kebisingannya ( petunjuk Menteri Tenaga Kerja tentang keselamatan kerja, Maret 1984) setelah itu perusahaan diminta untuk mengambil langkah-langkah untuk mengurangi tingkat kebisingan hingga dibawah 85 db atau jika tingkat kebisingan tidak dapat dikurangi hingga batas yang ditentukan perusahaan harus memberikan pelindung telinga bagi pekerjanya. 

Kebisingan tingkat tinggi dapat menyebabkan efek jangka panjang dan  jangka pendek pada pendengaran .Kebisingan dengan intensitas tinggi dapat menyebabkan: 
  •  Hilangnya pendengaran sementara atau permanen
  • Pusing 
  • Kantuk
  • Tekanan darah tinggi
  • Hilangnya kosentrasi
  • Alarm atau peringatan tidak terdengar
  • Tegang dan stress yang diikuti oleh sakit maag, kesulitan tidur dan sakit jantung
Tingkat kerusakan pada telinga dapat diukur dengan tes pendengaran yang disebut “Audiogram”. Tes Audiogram untuk pekerja setiap tahunnya untuk melihat apakah terjadi gangguan pendengaran. Kehilangan pendengaran pada batas suara percakapan manusia ( antara 2000 sampai 4000 Hertz ) dapat terjadi secara sementara atau permanen.


MENGENDALIKAN TINGKAT KEBISINGAN
a. Pengendalian Teknik disumber suara adalah cara yang paling efektif untuk mengurangi tingkat kebisingan. Yang harus dikendalikan pertama-tama adalah sumber suara terkeras. Pengendalian teknik yang dilakukan adalah:

  • Mendesain kembali peralatan untuk mengurangi kecepatan atau benturan   dari bagian yang bergerak ,memasang peredam pada lubang pemasukan dan pembuangan, mengganti peralatan yang lama dengan peralatan yang baru yang mempunyai desain yang baik.
  • Merawat peralatan dengan baik, mengganti bagian yang aus dan memberikan pelumas pada semua bagian yang bergerak.
  • Mengisolasi peralatan dengan menjauhkannya dari pekerja atau menutupinya.
  • Memasang peredam getaran dengan menggunakan bantalan karet agar bunyi yang ditimbulkan oleh getaran dan bagian logam dapat dikurangi.
  • Bahan penyerap bunyi dapat digantung ditempat kerja untuk menyerap bunyi ditempat tersebut.
b. Pengendalian administratif untuk mengurangi efek kebisingan adalah dengan menggilir pekerja yang bekerja ditempat dengan kebisingan yang tinggi dan memberikan pelatihan bagi pekerja tentang bahaya kebisingan dan cara-cara mengurangi efeknya seperti pemakaian pelindung telinga.
Peralatan pelindung untuk mengurangi kebisingan seperti penyumbat telinga dan pelindung telinga, efektifitasnya tergantung pada dipakainya peralatan yang tepat untuk tingkat bunyi yang ada, pemakaian dan perawatan peralatan yang baik. Harus diingat bahwa peralatan pelindung telinga, jika dipakai dengan benar hanya sekedar mengurangi jumlah suara yang masuk kedalam telinga atau kebisingan itu tetap ada. 
KESIMPULAN
1. Tingkat kebisingan yang tinggi ditempat kerja menyebabkan    gangguan kesehatan
2.  Tingkat kebisingan dapat diukur dengan akurat dan perusahaan diharuskan untuk melakukannya.
3. Tingkat kebisingan dapat dikurangi dengan berbagai cara dan  pengusaha diharuskan menguranginya  jika tingkat kebisingan ditempat kerjanya lebih dari 85 db untuk shift selama 8 jam.














 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar